Subscribe Us

Breaking News

DPRD Balam Dorong Warga Sumberrejo Gugat BPN



DPRD Kota Bandar Lampung menyarankan warga Sumberejo, Kecamatan Kemiling, menggugat BPN yang belum juga menerbitkan sertifikat tanah mereka selama empat tahun.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Benny Mansyur, mengatakan tidak ada alasan BPN Bandar Lampung tidak menerbitkan surat tanah milik warga Sumberejo. Apalagi jika lahan itu merupakan milik masyarakat.


“Status tanah milik masyarakat Sumberejo itu harus dipastikan dulu milik pribadi atau hanya garapan. Kalau status tanah itu milik pribadi, maka tidak ada alasan BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikatnya,” kata Benny, Kamis (20/1).

Apalagi, lanjut Benny, jika warga secara administrasi sudah melengkapi semua berkas yang diminta. Maka BPN Bandar Lampung tidak bisa menahan sertifikat tanah itu.

Seharusnya, BPN juga menyampaikan alasan tidak mengeluarkan sertifikat hingga empat tahun lamanya kepada masyarakat. Apakah kurangnya berkas atau apapun itu harus segera disampaikan,” katanya

Ia mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertama, warga bisa menyampaikan laporan melalui website resmi BPN yang terbaru https://bpn-bandarlampung.id pada kolom pengaduan.

Kemudian, masyarakat juga bisa membuat surat resmi pengaduan kepada BPN Bandar Lampung dikuatkan dengan pernyataan dari lurah setempat.

“Tapi kalau juga tidak ada jawaban dari BPN, DPRD siap jika diminta menjadi tim mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Tidak ada komentar